For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 4/2023 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2023 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2023Publication Date:19 Oktober 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date27 Oktober 2023
Publication Date19 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Tengah. RTRW ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Tengah. Bupati Lampung Tengah wajib menetapkan RTRW ini dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peraturan Daerah tersebut ditetapkan tanpa mengubah substansi RTRW yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Jika Peraturan Daerah tersebut tidak ditetapkan dalam batas waktu yang ditentukan, RTRW yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Bupati Lampung Tengah wajib melakukan peninjauan kembali RTRW ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RTRW ini bertujuan mewujudkan ruang wilayah berbasis pertanian dan industri yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan struktur ruang wilayah, pengembangan pola ruang wilayah, dan penetapan kawasan strategis.

1. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)