For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota

Also known as: Permen PUPR 20/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 20/PRT/M/2011

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:20 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date20 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk mewujudkan RDTR dan peraturan zonasi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta peraturan pelaksanaannya. RDTR disusun untuk kawasan perkotaan dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota, dan dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR memuat tujuan penataan ruang bagian wilayah perencanaan, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi. Peraturan zonasi dapat disusun terpisah jika RDTR belum memuat peraturan zonasi. Materi peraturan zonasi meliputi materi peraturan zonasi dan pengelompokan materi. Prosedur penyusunan RDTR dan peraturan zonasi meliputi proses dan jangka waktu penyusunan, pelibatan masyarakat, dan pembahasan rancangan RDTR dan peraturan zonasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan RDTR dan peraturan zonasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)