Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk mewujudkan RDTR dan peraturan zonasi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta peraturan pelaksanaannya.
RDTR disusun untuk kawasan perkotaan dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota, dan dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR memuat tujuan penataan ruang bagian wilayah perencanaan, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi.
Peraturan zonasi dapat disusun terpisah jika RDTR belum memuat peraturan zonasi. Materi peraturan zonasi meliputi materi peraturan zonasi dan pengelompokan materi.
Prosedur penyusunan RDTR dan peraturan zonasi meliputi proses dan jangka waktu penyusunan, pelibatan masyarakat, dan pembahasan rancangan RDTR dan peraturan zonasi.