on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kota Makassar 4/2011 · Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan sampah yang komprehensif dan terpadu dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Kota Makassar bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan. Tugas ini meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian dan pengembangan teknologi, fasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta koordinasi antar lembaga. Pemerintah kota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS/TPST/TPA, memantau TPA yang ditutup, dan menyusun sistem tanggap darurat.
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah, berpartisipasi dalam pengelolaan, mendapatkan informasi, dan mendapatkan pembinaan. Setiap orang wajib menjaga kebersihan, menyediakan tempat sampah, mengelola limbah berbahaya, dan memelihara kebersihan kawasan. Pengelola kawasan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar wajib membuang sendiri sampahnya ke TPA.
Pemerintah kota menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah, yang meliputi target pengurangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kerjasama, kebutuhan pembiayaan, dan pengembangan teknologi ramah lingkungan. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Pemerintah kota dapat membentuk lembaga pengelola sampah, memberikan insentif dan disinsentif, melakukan kerjasama dan kemitraan, serta mengatur jasa pelayanan sampah. Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin. Masyarakat berperan serta dalam menjaga kebersihan, aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah, dan memberikan saran.
Dinas Pertamanan dan Kebersihan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan sampah.