For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia

Also known as: Perda Kabupaten Poso 3/2009 · Perda Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2009Publication Date:14 Agustus 2009
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date19 Agustus 2009
Publication Date14 Agustus 2009
Place of EnactmentPoso

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2009 membentuk Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) KORPRI sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretariat ini bertanggung jawab secara teknis administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan secara teknis operasional kepada Ketua DPK KORPRI. Tugas pokok Sekretariat DPK KORPRI adalah melaksanakan koordinasi dan pembinaan serta memberikan dukungan administratif kepada Dewan Pengurus Kabupaten. Fungsi Sekretariat meliputi koordinasi kegiatan administrasi, pengelolaan administrasi, pembinaan di setiap unit dan tingkatan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua DPK KORPRI.

Susunan organisasi Sekretariat DPK KORPRI terdiri dari Sekretaris, Seksi Perencanaan dan Keuangan, Seksi Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum, Seksi Dokumentasi dan Publikasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris DPK KORPRI merupakan Jabatan Struktural Esselon III/b, sedangkan Kepala Seksi merupakan Jabatan Struktural Esselon IV/b. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi organisasi Sekretariat DPK KORPRI sesuai dengan bidang keahliannya. Pejabat struktural pada Sekretariat DPK KORPRI diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap Kepala Satuan Organisasi Sekretariat DPK KORPRI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal. Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas pokok dan fungsi serta eselonisasi Sekretariat DPK KORPRI diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)