Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah dibentuk untuk memberikan acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif. Peraturan ini mengatur proses pembuatan Peraturan Daerah, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan tujuan untuk menciptakan kesatuan sistem hukum nasional, perencanaan yang optimal, dan memperlancar pembangunan daerah.
2. Proses pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang berasal dari DPRD maupun Pemerintah Daerah, termasuk harmonisasi dan sinkronisasi naskah akademik dan Raperda.
3. Pembahasan Raperda yang dilakukan oleh DPRD bersama Bupati melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan Tata Tertib DPRD.
4. Persetujuan Raperda yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, diikuti dengan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Badan Legislasi dan Bagian Hukum.
5. Evaluasi Raperda, khususnya yang terkait dengan anggaran, pajak, retribusi, dan tata ruang, yang dilakukan oleh Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
6. Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah setelah evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.
7. Penyebarluasan Peraturan Daerah kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum dan SKPD terkait.
8. Penetapan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Daerah, dengan batas waktu paling lama 6 bulan sejak Peraturan Daerah diundangkan.
9. Peran serta masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda melalui rapat dengar pendapat atau cara lain sesuai dengan Tata Tertib DPRD.
10. Penganggaran biaya yang diperlukan dalam penyusunan Prolegda dan pembentukan Peraturan Daerah yang dibebankan pada APBD.