Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp45.454.600.036,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp2.837.798.917.036,00. Belanja daerah juga bertambah sebesar Rp142.275.429.057,00 sehingga total belanja menjadi Rp2.946.924.946.057,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp109.126.029.021,00). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp86.820.829.021,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp176.213.029.021,00 dan pengurangan pengeluaran sebesar (Rp10.000.000.000,00) sehingga total pengeluaran menjadi Rp67.087.000.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pemerintah Daerah dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang program untuk mendanai keadaan darurat dan keperluan mendesak.