For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 7/2024 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2024Publication Date:17 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date17 Oktober 2024
Publication Date17 Oktober 2024
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2023 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2023 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp45.454.600.036,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp2.837.798.917.036,00. Belanja daerah juga bertambah sebesar Rp142.275.429.057,00 sehingga total belanja menjadi Rp2.946.924.946.057,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp109.126.029.021,00). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp86.820.829.021,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp176.213.029.021,00 dan pengurangan pengeluaran sebesar (Rp10.000.000.000,00) sehingga total pengeluaran menjadi Rp67.087.000.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pemerintah Daerah dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang program untuk mendanai keadaan darurat dan keperluan mendesak.

(-)

(-)