For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 58 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 58 Tahun 2024 tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA ANGANTAKA KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG

Also known as: Perbup Kabupaten Badung 58/2024 · Perbup Kabupaten Badung No. 58 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Badung Nomor 58 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2024Publication Date:9 Desember 2024
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA ANGANTAKA KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date09 Desember 2024
Publication Date09 Desember 2024
Place of EnactmentMangupura

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Angantaka di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Desa Angantaka yang berbatasan dengan Desa Sedang di sebelah utara, Kabupaten Gianyar di sebelah timur, Desa Jagapati di sebelah selatan, dan Desa Sibanggede di sebelah barat. Penetapan batas tersebut dilakukan melalui penentuan titik koordinat kartometrik dan survei lapangan yang mencakup titik-titik batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), pilar batas antara (PBA), pilar acuan batas antara (PABA), serta titik koordinat (TK) yang spesifik. Posisi titik-titik batas tersebut bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan di kemudian hari. Peta batas desa yang memuat rincian teknis koordinat tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)