For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENATAAN KECAMATAN DALAM DAERAH KABUPATEN ASAHAN

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 12/2014 · Perda Kabupaten Asahan No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2014Publication Date:31 Oktober 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENATAAN KECAMATAN DALAM DAERAH KABUPATEN ASAHAN
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date31 Oktober 2014
Publication Date31 Oktober 2014
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Penataan Kecamatan Dalam Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mendayagunakan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dengan penempatan kedudukan ibukota kecamatan yang tepat. Latar belakangnya adalah aspirasi masyarakat dan pertimbangan lokasi ibukota kecamatan dari aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 terkait dengan kedudukan ibukota kecamatan. Perubahan tersebut meliputi pemindahan atau penetapan ibukota kecamatan sebagai berikut:

  1. Kecamatan Sei Dadap: Ibukota berkedudukan di Desa Sei Kamah II.
  2. Kecamatan Tinggi Raja: Ibukota berkedudukan di Desa Padang Sari.
  3. Kecamatan Teluk Dalam: Ibukota berkedudukan di Desa Air Teluk Kiri.
  4. Kecamatan Aek Ledong: Ibukota berkedudukan di Desa Ledong Timur.
  5. Kecamatan Bandar Pulau: Ibukota berkedudukan di Desa Gonting Malaha.
  6. Kecamatan Buntu Pane: Ibukota berkedudukan di Desa Sei Silau Timur.
  7. Kecamatan Aek Kuasan: Ibukota berkedudukan di Desa Aek Loba Afdeling I.
  8. Kecamatan Tanjung Balai: Ibukota berkedudukan di Desa Asahan Mati.
  9. Kecamatan Kota Kisaran Timur: Ibukota berkedudukan di Kelurahan Kisaran Naga.

Selain itu, disisipkan pasal baru (Pasal 20A) yang menyatakan bahwa desa yang dimaksud dalam Pasal 20 adalah desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2008.

(-)

(-)