For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kota Tebing Tinggi 5/2017 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kota Tebing Tinggi
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 704.172.428.178,-, belanja daerah sebesar Rp. 790.416.665.396,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (86.244.237.218,-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 94.477.769.443,- dan pengeluaran sebesar Rp. 8.233.532.225,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 86.244.237.218,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus Fisik. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak, dan bantuan keuangan. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pengeluaran ini termasuk belanja untuk keperluan mendesak.

(-)

(-)