For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2010 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2010Publication Date:29 Desember 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date30 Desember 2010
Publication Date29 Desember 2010
Place of EnactmentSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelelangan ikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuan dari pendirian TPI adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, memberikan kepastian pasar dan harga ikan yang layak, memberdayakan koperasi nelayan, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nelayan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendirian TPI dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta, dengan pihak swasta memerlukan izin dari Bupati.
  2. Penyelenggara pelelangan ikan adalah Koperasi Mina yang ditunjuk oleh Bupati (untuk TPI milik pemerintah daerah) atau oleh pemilik/pengelola TPI (untuk TPI milik swasta). Jika tidak ada Koperasi Mina yang memenuhi syarat, Dinas dapat menjadi penyelenggara.
  3. Koperasi Mina harus memiliki Izin Penyelenggaraan Pelelangan Ikan yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Izin dapat dicabut jika pemegang izin melanggar ketentuan atau tidak mampu menyelenggarakan pelelangan.
  4. Penyelenggaraan pelelangan ikan dipimpin oleh seorang Manajer yang bertanggung jawab secara operasional.
  5. Dinas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelelangan ikan, sementara DPC HNSI melakukan pembinaan terhadap nelayan.
  6. Dinas melalui UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan berwenang melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pelelangan ikan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (3) serta Pasal 5 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.