on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Also known as: PERPRES 82/2017 · PERPRES No. 82 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional melalui perjanjian perdagangan internasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional (Tim Perunding PPI) yang bertugas meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional. Tim ini bertanggung jawab untuk merumuskan posisi runding dan strategi berdasarkan kepentingan nasional. Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI terdiri dari berbagai menteri dan kepala lembaga terkait. Tim ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan Menteri Perdagangan sebagai ketua. Tim Perunding PPI dapat membentuk kelompok perunding dan mengangkat tim penasihat serta tenaga ahli sesuai kebutuhan.