Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pemanfaatan dan penjaminan kelaikan bangunan gedung, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, kepadatan, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, serta bangunan di lokasi berpotensi bencana alam, dengan menekankan pada kearifan lokal dan partisipasi masyarakat.