Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menekankan bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A), Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe A), Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe A), berbagai Dinas Daerah Kabupaten dengan berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, ketenagakerjaan, pengendalian penduduk, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan perdagangan, penanaman modal, kepemudaan, olahraga dan pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, perikanan, pertanian, dan peternakan. Selain itu, dibentuk juga Badan Daerah Kabupaten yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta pengelolaan pendapatan daerah. Kecamatan juga dibentuk sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas/Badan, serta keberadaan Staf Ahli Bupati.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian pada Perangkat Daerah, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten juga diatur, mulai dari Sekretaris Daerah Kabupaten hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, dengan menetapkan eselon jabatan yang sesuai.