For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 7/2016 · Perda Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:2 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date-
Publication Date02 Desember 2016
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2012 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menekankan bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A), Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe A), Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe A), berbagai Dinas Daerah Kabupaten dengan berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, ketenagakerjaan, pengendalian penduduk, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan perdagangan, penanaman modal, kepemudaan, olahraga dan pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, perikanan, pertanian, dan peternakan. Selain itu, dibentuk juga Badan Daerah Kabupaten yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta pengelolaan pendapatan daerah. Kecamatan juga dibentuk sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas/Badan, serta keberadaan Staf Ahli Bupati. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian pada Perangkat Daerah, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten juga diatur, mulai dari Sekretaris Daerah Kabupaten hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, dengan menetapkan eselon jabatan yang sesuai.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT Dinas/Badan dan Perangkat Daerah yang berbentuk rumah sakit umum Daerah dan satuan pendidikan Daerah dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT Dinas/Badan berdasarkan Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang menduduki jabatan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru mengisi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dapat ditinjau kembali untuk dievaluasi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)