For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 11/2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2017Publication Date:13 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date13 Oktober 2017
Publication Date13 Oktober 2017
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, serta adanya Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penetapan Penerima dan Jumlah Bantuan Operasional Sekolah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1: Mengubah jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Anggaran semula bertambah sehingga menjadi Rp. 1.525.429.012.349,92. Rinciannya meliputi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  2. Pasal 2: Mengubah rincian Pendapatan Daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Setiap komponen PAD (Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah) juga mengalami perubahan. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
  3. Pasal 3: Mengubah rincian Belanja Daerah, termasuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  4. Pasal 4: Mengubah rincian Pembiayaan Daerah, termasuk Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.
  5. Pasal 5: Uraian lebih lanjut tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  6. Pasal 6: Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)