For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pengadaan Agen Pengadaan Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Serta Standar Dokumen Pengadaan Dan Standar Dokumen Kontrak

Also known as: PMK 151/PMK.03/2018 · PMK No. 151/PMK.03/2018

Status:
Active
Effective Date:30 November 2018Publication Date:26 November 2018
Ketentuan PerpajakanPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengadaan Agen Pengadaan Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Serta Standar Dokumen Pengadaan Dan Standar Dokumen Kontrak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 November 2018
Publication Date26 November 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengadaan agen pengadaan dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim pengadaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan agen pengadaan, termasuk pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Proses pengadaan dapat dilakukan kepada penyedia luar negeri dan melalui metode penunjukan langsung. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi penyampaian dokumen penawaran, evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran, serta negosiasi teknis dan biaya. Peraturan ini juga menetapkan standar dokumen pengadaan dan standar dokumen kontrak yang harus diikuti.

(-)

(-)