Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pada sisi pendapatan daerah sebesar Rp. 338.572.127.036,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 4.327.366.450.428,00. Pada sisi belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 339.161.488.673,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 4.631.527.168.528,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 589.361.637,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 315.160.718.100,00. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya.