Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara. Perubahan tersebut meliputi asas penyelenggaraan pendidikan muatan lokal yang berorientasi pada manfaat, keutuhan, kontekstualitas, keterpaduan, apresiasi, fleksibilitas, dan pendidikan sepanjang hayat. Tujuan pendidikan muatan lokal adalah membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk mengenal, mencintai lingkungan, melestarikan, dan mengembangkan keunggulan lokal. Ruang lingkupnya mencakup keadaan dan kebutuhan daerah, termasuk pelestarian budaya, peningkatan keterampilan ekonomi, dan promosi potensi daerah seperti dawet ayu dan pariwisata. Pengelolaan pendidikan muatan lokal dilaksanakan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan kantor kementerian agama, dengan pemerintah daerah membentuk Tim Pengembang Kurikulum Daerah. Standar isi memuat kerangka dasar kurikulum berbasis potensi lokal yang mengintegrasikan nilai-nilai luhur, budaya, dan keunggulan lokal dengan ilmu pengetahuan. Pendidik dan tenaga kependidikan muatan lokal harus memiliki kemampuan, pengalaman, dan minat yang relevan. Satuan pendidikan wajib mengembangkan pemahaman dan penerapan nilai-nilai lokal serta standar mutu pendidikan muatan lokal.