on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 14/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan perangkat daerah berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
Peraturan ini membentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C sesuai bidangnya), Badan Daerah (terdiri dari berbagai tipe A dan B sesuai fungsinya), dan Kecamatan (Tipe A). Dinas Daerah meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, kearsipan dan perpustakaan, perikanan, pariwisata, tanaman pangan, hortikultura dan peternakan, perkebunan, serta perdagangan. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan daerah, pengelola keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah, serta penelitian dan pengembangan.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi perangkat daerah, termasuk jumlah asisten, bagian, sub bagian, inspektur pembantu, sekretariat, bidang, dan seksi pada masing-masing perangkat daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli bupati.