on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria Dan Tata Ruang Dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 15/2014 · Permen ATR/Kepala BPN No. 15 Tahun 2014 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ketentuan Substansial:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan sentralisasi pengurusan hak atas tanah bagi Penanaman Modal Asing (PMA) melalui Kantor Pelayanan Satu Pintu. Perwakilan Kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan identifikasi dan penunjukan lokasi sesuai kebutuhan penanam modal. Ketersediaan tanah akan diinformasikan paling lama 7 hari kerja, dan status lahan diselesaikan dalam 1 bulan (lahan tidak berpenduduk) atau 6 bulan (lahan berpenduduk).
Kementerian menempatkan/menugaskan pejabat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota untuk pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan. Tugas pejabat meliputi pelayanan permohonan, pemberian informasi/fasilitasi/rekomendasi, koordinasi dengan instansi terkait, dan membantu penyelesaian masalah. Pejabat berwenang memonitor ketepatan waktu penyelesaian pelayanan dan melakukan peninjauan ke kantor pelayanan. Tugas dan wewenang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaporkan berkala setiap 6 bulan.
Status kepegawaian dan gaji pejabat tetap berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, sementara tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan instansi penempatan.