on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1966 tentang Membebaskan H.M. Djafar Zainuddin serta Mengangkat Amir Hamzah Nasution sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Golongan Karya Alim Ulama Islam
Also known as: Keppres 95/1966 · Keppres No. 95 Tahun 1966 · Keppres Nomor 95 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) dengan membebaskan Sdr. H. M. Djafar Zainuddin dari jabatannya sebagai anggota M.P.R.S. wakil dari Golongan Karya Alim Ulama Islam karena penugasan di luar negeri, dan mengangkat Sdr. Amir Hamzah Nasution sebagai penggantinya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran fungsi M.P.R.S. dan representasi yang tepat dari Golongan Karya Alim Ulama Islam.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembebasan dan pengangkatan anggota M.P.R.S. dari Golongan Karya Alim Ulama Islam. Sdr. H. M. Djafar Zainuddin dibebaskan dengan hormat dari jabatannya, dan Sdr. Amir Hamzah Nasution diangkat sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 Desember 1965, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.