For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Minahasa TA 2018

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa 14/2018 · Perda Kabupaten Minahasa No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2018Publication Date:15 Januari 2018
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Minahasa TA 2018
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa
Effective Date15 Januari 2018
Publication Date15 Januari 2018
Place of EnactmentTondano

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pengalokasian, penetapan rincian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan DD agar tepat sasaran dan efektif.

Ketentuan Substansial:

  1. Sasaran DD adalah 227 desa di Kabupaten Minahasa.
  2. Rincian DD untuk setiap desa dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi (untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi), dan Alokasi Formula (berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis).
  3. Penyaluran DD dilakukan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD), dengan persyaratan dokumen seperti Peraturan Desa mengenai APB Desa dan laporan realisasi penyerapan DD tahap sebelumnya.
  4. Penggunaan DD diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk bidang kegiatan produk unggulan desa, BUM Desa, embung, dan sarana olahraga desa.
  5. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DD diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya lokal dan menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
  6. Hukum Tua (Kepala Desa) bertanggung jawab atas penggunaan DD, dan Pemerintah Daerah melakukan pendampingan.

(-)

1. Desa yang penggunaan DD-nya tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenai sanksi.