For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kota Lhokseumawe 5/2020 · Perda Kota Lhokseumawe No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 September 2020Publication Date:15 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kota Lhokseumawe
Effective Date15 September 2020
Publication Date15 September 2020
Place of EnactmentLhokseumawe

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor menetapkan dasar hukum untuk pemungutan retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Lhokseumawe. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memperkuat landasan hukum yang sebelumnya hanya berdasarkan Keputusan Walikota.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur bahwa mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, serta kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala. Pengujian berkala meliputi pendaftaran kendaraan wajib uji, uji berkala pertama, dan uji berkala perpanjangan masa berlaku. Pendaftaran dilakukan paling lama 14 hari sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau SRUT. Uji berkala pertama dilakukan paling lama 1 tahun sejak diterbitkannya surat tanda nomor kendaraan bermotor atau SRUT, dan perpanjangan dilakukan setiap 6 bulan.

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Qanun ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.