on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 3/2019 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6324 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011, sehingga peraturan tersebut tidak sesuai lagi dan perlu disesuaikan.
Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penghapusan ayat (3) Pasal 6 yang terkait dengan penetapan nilai perolehan air tanah oleh Bupati (karena kewenangan ini beralih ke Pemerintah Provinsi), dan perubahan pada Pasal 29 mengenai sanksi pidana. Pasal 30 dihapus.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana penetapan Nilai Perolehan Air Tanah beralih ke Pemerintah Provinsi.