For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 3/2019 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2019Publication Date:18 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Effective Date18 Januari 2019
Publication Date18 Januari 2019
Place of EnactmentGunung Sugih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6324 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011, sehingga peraturan tersebut tidak sesuai lagi dan perlu disesuaikan.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penghapusan ayat (3) Pasal 6 yang terkait dengan penetapan nilai perolehan air tanah oleh Bupati (karena kewenangan ini beralih ke Pemerintah Provinsi), dan perubahan pada Pasal 29 mengenai sanksi pidana. Pasal 30 dihapus.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana penetapan Nilai Perolehan Air Tanah beralih ke Pemerintah Provinsi.

(-)

Setiap orang atau badan yang: a. melakukan pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah tetapi tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan/atau; b. melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).