For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Also known as: PP 38/2023 · PP No. 38 Tahun 2023 · PP Nomor 38 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2023Publication Date:24 Juli 2023
Kehutanan & PerkebunanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeDana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juli 2023
Publication Date24 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan menanggulangi eksternalitas negatif dari sektor perkebunan sawit dengan menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. DBH Sawit dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Alokasi DBH Sawit dibagi kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil. Penentuan alokasi mempertimbangkan luas lahan, produktivitas, dan indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri. DBH Sawit digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri, dengan penyaluran dilakukan dari RKUN ke RKUD. Laporan penggunaan DBH Sawit wajib disusun oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk pemantauan dan evaluasi.

(-)

  • Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau penggunaan DBH Sawit yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.