on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Also known as: PP 38/2023 · PP No. 38 Tahun 2023 · PP Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan menanggulangi eksternalitas negatif dari sektor perkebunan sawit dengan menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. DBH Sawit dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Alokasi DBH Sawit dibagi kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil. Penentuan alokasi mempertimbangkan luas lahan, produktivitas, dan indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri. DBH Sawit digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri, dengan penyaluran dilakukan dari RKUN ke RKUD. Laporan penggunaan DBH Sawit wajib disusun oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk pemantauan dan evaluasi.