For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958

Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang

Also known as: UUDrt 2/1958 · UUDrt No. 2 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:18 April 1958Publication Date:17 April 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeTanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 1958
Publication Date17 April 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 ini bertujuan untuk memberikan tanda penghargaan kepada anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang telah menunjukkan keberanian, kesetiaan, dan pengabdian yang luar biasa. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi dan memelihara semangat berbakti dan berkorban di kalangan anggota Angkatan Perang. Tanda penghargaan yang diatur meliputi Satyalancana Bhakti, Satyalancana Teladan, Satyalancana Kesetiaan, dan Satyalancana Peristiwa. Setiap jenis satyalancana memiliki kriteria dan bentuk yang spesifik, serta dapat diberikan kepada anggota Angkatan Perang maupun warga negara yang memenuhi syarat tertentu. Penghargaan ini juga dapat diberikan secara anumerta kepada ahli waris anggota yang gugur dalam tugas. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai urutan tingkatan, pemakaian, dan pencabutan hak atas satyalancana.

(-)

  • Hak atas satyalancana dicabut jika penerima dikenakan hukuman dikeluarkan dari dinas ketentaraan, kejahatan terhadap keamanan negara, atau hukuman penjara lebih dari satu tahun.
  • Satyalancana Teladan dapat dicabut jika penerima tidak lagi dapat dijadikan teladan.