For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 205/PMK.07/2011 · PMK No. 205/PMK.07/2011

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2011Publication Date:12 Desember 2011
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Desember 2011
Publication Date12 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memperlancar pelaksanaan penyaluran dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan mencukupi kebutuhan dan mengoptimalkan penyerapan dana tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011, termasuk perubahan pada Pasal 5, 6, 7, dan 8. Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengoptimalkan penyerapan dana dan wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran secara semesteran. Laporan ini menjadi dasar pertimbangan dalam rekonsiliasi data dan penyusunan rencana alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk tahun anggaran berikutnya.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dan Semester Kedua dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya.