Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan dan pembinaan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah dan perlunya pengaturan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Tujuannya adalah melindungi kepentingan masyarakat, mewujudkan iklim usaha yang baik, memberikan arah pertumbuhan jasa konstruksi, mewujudkan peran serta masyarakat, memberikan pedoman pembinaan, meningkatkan efisiensi sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar. Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan hak pengguna jasa dan penyedia jasa, pembinaan jasa konstruksi melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan, serta perizinan usaha jasa konstruksi (IUJK). Pengguna jasa wajib memenuhi peraturan perundang-undangan, menunjuk penyedia jasa, memberikan informasi proyek, menyediakan lahan dan dana, mengawasi pekerjaan, melaporkan kegagalan bangunan, bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, mengesahkan perubahan pekerjaan, dan menerima pekerjaan yang selesai. Penyedia jasa wajib memenuhi persyaratan teknis, memiliki IUJK, memberikan informasi yang benar, memiliki sertifikat usaha dan profesi, membuka kantor perwakilan (bagi penyedia jasa dari luar wilayah), mengutamakan tenaga kerja lokal, memberikan penggantian kerugian, memenuhi ketentuan perjanjian, dan memenuhi ketentuan administrasi. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan informasi kebijakan jasa konstruksi dan mengikutsertakan penyedia jasa daerah dalam pemilihan penyedia jasa. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan lembaga penilai asosiasi, melakukan pembinaan, dan melaksanakan kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.