For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 50 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Also known as: Permendagri 50/2017 · Permendagri No. 50 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 50 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2017Publication Date:6 Juli 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date14 Juli 2017
Publication Date06 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua wilayah tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini juga mencakup definisi dan penjelasan mengenai titik-titik koordinat batas, pilar batas utama, dan pilar acuan batas utama yang digunakan untuk menandai batas wilayah secara fisik.

(-)

(-)