on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2018 tentang ELIMINASI MALARIA
Also known as: Perda Kota Ambon 1/2018 · Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Eliminasi Malaria bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam eliminasi malaria di Kota Ambon, dengan target mewujudkan masyarakat yang sehat dan terbebas dari penularan malaria secara bertahap hingga tahun 2030. Kebijakan pengendalian malaria merupakan upaya menggerakkan, menyelaraskan, dan mengkoordinasikan berbagai lintas program menuju eliminasi malaria.
Strategi kegiatan pengendalian malaria meliputi:
Pemerintah Kota memiliki target untuk mencapai pra-eliminasi pada tahun 2022, eliminasi malaria pada tahun 2026, dan dinyatakan bebas malaria oleh WHO pada tahun 2030. Pengendalian malaria dilaksanakan mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa/negeri melalui kelembagaan yang dibentuk oleh Pemerintah Kota.
Pemerintah Kota bertugas menyusun strategi operasional, rencana kegiatan, menggerakkan sumber daya, mengkoordinasikan kegiatan, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, menyediakan sarana dan prasarana, melaksanakan penanggulangan KLB, memfasilitasi akses penemuan dan pengobatan, melaksanakan pelatihan teknis dan manajemen, melakukan pemetaan daerah endemik, melaksanakan survey, pengadaan dan pendistribusian bahan dan alat, melaksanakan sosialisasi dan advokasi, serta melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Masyarakat juga berperan serta dalam penanggulangan malaria melalui upaya pengendalian di berbagai tingkatan, dengan pendekatan partisipatif dan memperhatikan faktor sosial budaya serta kearifan lokal. Pemerintah kota memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada masyarakat.