For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2018 tentang ELIMINASI MALARIA

Also known as: Perda Kota Ambon 1/2018 · Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2018Publication Date:3 Juni 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeELIMINASI MALARIA
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date03 Mei 2018
Publication Date03 Juni 2018
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Eliminasi Malaria bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam eliminasi malaria di Kota Ambon, dengan target mewujudkan masyarakat yang sehat dan terbebas dari penularan malaria secara bertahap hingga tahun 2030. Kebijakan pengendalian malaria merupakan upaya menggerakkan, menyelaraskan, dan mengkoordinasikan berbagai lintas program menuju eliminasi malaria.

Strategi kegiatan pengendalian malaria meliputi:

  1. Penemuan penderita malaria sedini mungkin berdasarkan konfirmasi laboratorium.
  2. Pengobatan penderita malaria sesuai pedoman penatalaksanaan kasus.
  3. Peningkatan akses pelayanan yang berkualitas dan terjangkau.
  4. Pengendalian vektor secara rasional dan efektif.
  5. Peningkatan sistem pengamatan dan evaluasi yang terpadu.
  6. Peningkatan partisipasi masyarakat dan pembangunan berwawasan lingkungan.
  7. Penggalangan kemitraan dalam pemberantasan malaria.
  8. Pembentukan dan peningkatan forum pemberantasan malaria.

Pemerintah Kota memiliki target untuk mencapai pra-eliminasi pada tahun 2022, eliminasi malaria pada tahun 2026, dan dinyatakan bebas malaria oleh WHO pada tahun 2030. Pengendalian malaria dilaksanakan mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa/negeri melalui kelembagaan yang dibentuk oleh Pemerintah Kota.

Pemerintah Kota bertugas menyusun strategi operasional, rencana kegiatan, menggerakkan sumber daya, mengkoordinasikan kegiatan, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, menyediakan sarana dan prasarana, melaksanakan penanggulangan KLB, memfasilitasi akses penemuan dan pengobatan, melaksanakan pelatihan teknis dan manajemen, melakukan pemetaan daerah endemik, melaksanakan survey, pengadaan dan pendistribusian bahan dan alat, melaksanakan sosialisasi dan advokasi, serta melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Masyarakat juga berperan serta dalam penanggulangan malaria melalui upaya pengendalian di berbagai tingkatan, dengan pendekatan partisipatif dan memperhatikan faktor sosial budaya serta kearifan lokal. Pemerintah kota memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada masyarakat.

(-)

1. Pengelola fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban pelayanan dikenakan sanksi administratif. 2. Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyebabkan malpraktik dalam pelayanan malaria dikenakan sanksi pidana.