on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Also known as: PERPRES 22/2009 · PERPRES No. 22 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal guna meningkatkan ketahanan pangan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah gizi ganda dan ketergantungan pada satu jenis pangan. Tujuan khususnya adalah mencapai skor Pola Pangan Harapan (PPH) 95 pada tahun 2015.
Ketentuan Substansial: Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharuskan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan. Kebijakan ini juga mendorong pengembangan bisnis dan industri pangan lokal, serta peningkatan partisipasi pemerintah daerah dalam program ini. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pengembangan bisnis pangan lokal dan penerapan standar mutu dan keamanan pangan.