For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 11/2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:28 April 2010Publication Date:27 April 2010
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date28 April 2010
Publication Date27 April 2010
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2003 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengelola hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati (sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah/PKPKD), Sekretaris Daerah (sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah), Kepala SKPKD (sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/PPKD), dan Kepala SKPD (sebagai Pejabat Pengguna Anggaran).
  2. Proses penyusunan APBD, mulai dari perencanaan (RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD), pembahasan dengan DPRD, hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah.
  3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah (PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), belanja daerah (diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).
  4. Pelaksanaan APBD, termasuk penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  5. Pengelolaan kekayaan dan kewajiban daerah, termasuk pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
  6. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati dan DPRD.
  7. Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian kerugian daerah dan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati.

Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)