For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 12/2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 September 2014Publication Date:5 September 2014
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date05 September 2014
Publication Date05 September 2014
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang peraturan ini adalah untuk merealisasikan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta untuk menambah sumber pendapatan daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan izin tersebut kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek dan wajib retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi perpanjangan IMTA termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah penerbitan dengan jangka waktu perpanjangan izin.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar USD100 per orang per bulan, dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  6. Peninjauan Kembali Retribusi: Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
  8. Kewenangan Pemungutan: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tojo Una-Una berwenang memungut retribusi.
  9. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tempat dan Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati.
  11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan, dan saat terutang sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Tata Cara Penagihan Retribusi: Menggunakan STRD didahului dengan surat teguran.
  13. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  14. Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan atau pengurangan.
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  16. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  17. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  18. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  19. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  20. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  21. Insentif Pemungutan: Instansi pemungut dapat diberikan insentif.
  22. Pemanfaatan: Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
  23. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.