For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 244/PMK.05/2016 · PMK No. 244/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2017Publication Date:30 Desember 2016
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Januari 2017
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi beberapa kategori, seperti Kelas III hingga President Suite, dengan persentase tarif yang berbeda. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.

(-)

(-)