For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak Tahun 2011-2016

Also known as: Perda Kabupaten Demak 1/2012 · Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2012Publication Date:16 Januari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak Tahun 2011-2016
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date16 Januari 2012
Publication Date16 Januari 2012
Place of EnactmentDemak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak untuk tahun 2011-2016. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2011. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

RPJMD memuat:

  1. Strategi pembangunan daerah
  2. Kebijakan umum
  3. Program prioritas
  4. Arah kebijakan keuangan daerah

SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD dan melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan Renstra SKPD. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2016, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2017 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 216-2021 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.

(-)