on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 22/2010 · Permenhan No. 22 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang mencakup penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan atau tanpa hormat sebagai PNS. Peraturan ini juga mengatur prosedur pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin, serta upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan.