For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 22/2010 · Permenhan No. 22 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 22 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2010Publication Date:27 Desember 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date27 Desember 2010
Publication Date27 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang mencakup penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan atau tanpa hormat sebagai PNS. Peraturan ini juga mengatur prosedur pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin, serta upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan atau tanpa hormat sebagai PNS.