For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Kesesuaian Lahan Pada Komoditas Tanaman Pangan

Also known as: Permentan 79/Permentan/OT.140/8/2013 · Permentan No. 79/Permentan/OT.140/8/2013

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2013Publication Date:12 Agustus 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Kesesuaian Lahan Pada Komoditas Tanaman Pangan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date20 Agustus 2013
Publication Date12 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman mengenai kesesuaian lahan untuk komoditas tanaman pangan. Latar belakangnya adalah pentingnya kesesuaian lahan untuk menghasilkan tanaman pangan yang sehat, ekonomis, dan berkelanjutan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pedoman ini bertujuan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempertimbangkan pemberian insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan tingkat kesesuaian lahan. Pedoman ini juga bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan pemberian insentif dalam pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Klasifikasi Kesesuaian Lahan: Menjelaskan klasifikasi lahan berdasarkan tingkat kesesuaiannya untuk tanaman pangan, termasuk ordo, kelas (sangat sesuai, cukup sesuai, sesuai marginal, tidak sesuai), subkelas, dan unit.
  2. Persyaratan dan Penggunaan Lahan: Mengatur persyaratan lahan yang diperlukan untuk berbagai komoditas tanaman pangan, termasuk lahan beririgasi, tidak beririgasi, dan rawa pasang surut/lebak. Juga mengatur penggunaan lahan untuk tanaman semusim dan tahunan.
  3. Evaluasi Kesesuaian Lahan: Menetapkan bahwa evaluasi kesesuaian lahan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, dengan memperhatikan karakteristik lahan yang dikelompokkan ke dalam kualitas dan karakteristik lahan.

(-)

(-)