For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 3/2021 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2021Publication Date:28 Juli 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date28 Juli 2021
Publication Date28 Juli 2021
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk memperkuat usaha dan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Uncak Kapuas, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menggali sumber pendapatan asli daerah. Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2018.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 4 yang mengatur tentang tujuan dan bidang usaha Perusahaan Daerah Uncak Kapuas. Tujuan perusahaan daerah meliputi:

  1. Melaksanakan pembangunan daerah dan nasional untuk mewujudkan tujuan ekonomi nasional.
  2. Memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan industri, penyerapan tenaga kerja, dan jasa untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah.
  3. Mengembangkan berbagai bidang usaha untuk memenuhi dan meningkatkan pelayanan jasa di Kabupaten Kapuas Hulu, meliputi bidang air minum, transportasi, penyeberangan, jalan dan jembatan, perhotelan, perdagangan umum, farmasi, perkebunan, perikanan, telekomunikasi, pembangunan dan pengelolaan taman kota dan kawasan hijau, pertanian, peternakan, pariwisata, dan perindustrian.

Peraturan ini tidak mengatur ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

(-)

(-)