on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah
Also known as: UU 10/2002 · UU No. 10 Tahun 2002 · UU Nomor 10 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong didorong oleh perkembangan dan kemajuan di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Donggala, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Parigi Moutong dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Donggala, mencakup enam kecamatan. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Kabupaten baru ini memiliki kewenangan penuh dalam bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan penetapan bupati dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan aset dan pegawai dari Kabupaten Donggala ke Kabupaten Parigi Moutong diatur untuk memastikan kelancaran pemerintahan baru.