For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah

Also known as: UU 10/2002 · UU No. 10 Tahun 2002 · UU Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:10 April 2002Publication Date:10 April 2002
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 April 2002
Publication Date10 April 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong didorong oleh perkembangan dan kemajuan di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Donggala, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah secara optimal.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Parigi Moutong dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Donggala, mencakup enam kecamatan. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Kabupaten baru ini memiliki kewenangan penuh dalam bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan penetapan bupati dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan aset dan pegawai dari Kabupaten Donggala ke Kabupaten Parigi Moutong diatur untuk memastikan kelancaran pemerintahan baru.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong, dilakukan inventarisasi dan penyerahan pegawai, aset, dan dokumen dari Kabupaten Donggala. 2. Penyerahan tersebut harus diselesaikan paling lambat 1 tahun sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Parigi Moutong. 3. Biaya penyelenggaraan pemerintahan sementara dibebankan kepada APBD Kabupaten Donggala hingga APBD Kabupaten Parigi Moutong ditetapkan. 4. Sebelum peraturan daerah baru ditetapkan, peraturan daerah Kabupaten Donggala tetap berlaku di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

(-)