on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura
Also known as: Peraturan Kejaksaan 16/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 16 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura, guna melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam melindungi kepentingan nasional melalui kerja sama internasional. Penempatan Atase Kejaksaan di Singapura memerlukan pengaturan khusus untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas tersebut.
Ketentuan Substansial: Pejabat Kejaksaan di Singapura bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan melaksanakan tugas di bawah koordinasi Kepala Perwakilan Negara. Mereka memiliki wewenang untuk mendukung kerja sama hukum, melaksanakan kegiatan intelijen yustisial, dan mendukung perlindungan warga negara Indonesia di Singapura. Pejabat ini juga berperan dalam pertukaran informasi dan peningkatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum di Singapura. Pengangkatan pejabat ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Jaksa Agung, dengan syarat pengalaman dan kemampuan bahasa Inggris.