on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 9/2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Bandung Barat, dengan maksud sebagai acuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak dari perencanaan, perizinan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan kelaikan bangunan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Penetapan fungsi dan klasifikasi harus sesuai dengan RTRW, RDTRK, peraturan zonasi, dan/atau RTBL.
Persyaratan Administratif Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB.
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung: Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
Pembangunan Bangunan Gedung: Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan pelaksanaan konstruksi.
Pemanfaatan Bangunan Gedung: Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.
Pelestarian Bangunan Gedung: Kegiatan pelestarian bangunan gedung meliputi proses penetapan, pemanfaatan, beserta pengawasannya. Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai bangunan pelestarian harus dilindungi dan dilestarikan.
Pembongkaran Bangunan Gedung: Pembongkaran bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungannya. Pembongkaran harus sesuai dengan ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah.