For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2025 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2025-2045

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 3/2025 · Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2025Publication Date:28 Februari 2025
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2025-2045
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date28 Februari 2025
Publication Date28 Februari 2025
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan ruang wilayah sebagai pusat wisata bahari, agro-minapolitan, dan industri yang berdaya saing dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan efisiensi pusat pelayanan, pelayanan infrastruktur produktif, perlindungan kawasan lindung, pengembangan manajemen risiko bencana, pengembangan kawasan budidaya pendukung ekonomi, pengembangan pariwisata bahari, pengembangan kawasan strategis sektor ekonomi dan pelestarian budaya, serta perlindungan kawasan pertahanan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat kegiatan lokal, peningkatan infrastruktur, perlindungan fungsi kawasan lindung, pengembangan manajemen risiko bencana, pengembangan kawasan budidaya, pengembangan pariwisata bahari, pengembangan kawasan strategis sektor ekonomi potensial dan pelestarian budaya, serta perlindungan kawasan pertahanan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

(-)

(-)