on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut
Also known as: Perda Kabupaten Garut 7/2005 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan agar berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Perencanaan pembangunan daerah mencakup perencanaan makro semua fungsi pemerintahan daerah secara terpadu. Dokumen perencanaan yang dihasilkan meliputi:
RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP. Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi SKPD, berpedoman pada RPJMD. Renja-SKPD disusun dengan berpedoman pada Renstra SKPD dan mengacu pada RKP.
Tahapan perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Bupati bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Kepala Bappeda. Pimpinan SKPD menyelenggarakan perencanaan sesuai tugas dan kewenangannya.