Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Prinsip Penggunaan Tanah, Izin Prinsip Penggunaan Tanah, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SKRD, STRD, Pemeriksaan, Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi, dan Kegiatan Komersial. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Izin Prinsip Penggunaan Tanah dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin peruntukan tanah seluas 1000 meter bujur sangkar atau lebih sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW) yang diperuntukkan untuk kepentingan komersial atau bisnis. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian Izin Prinsip Penggunaan Tanah, termasuk biaya pengawasan dan pengendalian. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas dan rencana peruntukan tanah, dengan besaran tarif yang berbeda untuk berbagai jenis peruntukan seperti industri, pariwisata, perumahan, dan usaha komersial lainnya. Besarnya retribusi yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif retribusi dengan luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kecuali untuk kegiatan galian tanah.