For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN EMPAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 6/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 November 2013Publication Date:25 November 2013
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN EMPAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date25 November 2013
Publication Date25 November 2013
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2004 Nomor 21) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2004 Nomor 22) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2004 Nomor 23) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2004 tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2004 Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mencabut empat Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan-peraturan tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan sistem penyediaan air minum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Selain itu, struktur organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak yang diatur dalam keempat peraturan daerah tersebut tidak pernah diisi, sehingga peraturan-peraturan tersebut menjadi tidak efektif.

(-)

(-)