Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan mendesak. Perubahan tersebut telah disepakati pada tanggal 28 November 2005.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 semula berjumlah Rp 283.165.447.000,00 bertambah sejumlah Rp 12.486.335.000,00 sehingga menjadi Rp 295.651.782.000,00. Rinciannya adalah sebagai berikut: Pendapatan bertambah menjadi Rp 295.651.782.000,00, Belanja bertambah menjadi Rp 293.634.700.000,00, sehingga terdapat surplus Rp 2.017.082.000,00. Penerimaan pembiayaan bertambah menjadi Rp 12.706.918.000,00 dan pengeluaran pembiayaan berkurang menjadi Rp 14.699.000.000,00, sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 1.992.082.000,00.
Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.