on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pembentukan Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan Kecamatan Tanjung Balai Utara di dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Balai di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Also known as: PP 11/1984 · PP No. 11 Tahun 1984 · PP Nomor 11 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Balai, Sumatera Utara, mengingat luas wilayah dan pertambahan jumlah penduduk. Pembentukan dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan Kecamatan Tanjung Balai Utara, diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan dua kecamatan baru di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Balai. Kecamatan Tanjung Balai Selatan meliputi Kelurahan Tanjung Balai Kota I dan II, sedangkan Kecamatan Tanjung Balai Utara meliputi Kelurahan Tanjung Balai Kota III dan IV. Pusat pemerintahan masing-masing kecamatan ditetapkan di Kelurahan Tanjung Balai Kota I dan III. Perubahan kelurahan yang tidak mengubah batas kecamatan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Sumatera Utara bertanggung jawab mengatur segala sesuatu terkait pembentukan kecamatan ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.