For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 12/2015 · Perda Kabupaten Malinau No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2001 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Malinau. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis, dan memberikan kepastian hukum.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyelenggaraan bangunan gedung harus tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan. Peraturan ini bertujuan mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis, dan memberikan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Mengatur fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, kepadatan, ketinggian, dan kepemilikan.
  • Persyaratan Bangunan Gedung: Mencakup persyaratan administratif (status hak tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
  • Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan: Meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan (KDB, KDH, KLB, ketinggian, jarak bebas), arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan (AMDAL, UKL-UPL).
  • Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung: Mencakup keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas).
  • Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
  • Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan.
  • Peran Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
  • Pembinaan: Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku namun tetap harus mengajukan SLF. 2. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru. 3. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang jasa konstruksi.