For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 7/2024 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2024Publication Date:15 Oktober 2024
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date15 Oktober 2024
Publication Date15 Oktober 2024
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman (PT BPR Syariah Sleman Perseroda). Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sesuai prinsip syariah, meningkatkan kualitas pelayanan perbankan syariah, dan menyesuaikan nomenklatur perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Kegiatan usaha PT BPR Syariah Sleman (Perseroda) meliputi penghimpunan dan penyaluran dana sesuai prinsip syariah, transfer dana, pengalihan piutang, dan kegiatan usaha bank syariah lainnya dengan persetujuan OJK. PT BPR Syariah Sleman (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang PT BPR Syariah Sleman (Perseroda). PT BPR Syariah Sleman (Perseroda) dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, menerima simpanan berupa giro, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (kecuali penukaran uang asing), melakukan kegiatan usaha perasuransian (kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama), melakukan penyertaan modal (kecuali pada lembaga penunjang PT BPR Syariah Sleman (Perseroda)), membeli surat berharga (kecuali yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah), dan melaksanakan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur tentang nama, bentuk hukum, tempat kedudukan, modal dan saham, organ perusahaan (RUPS, Dewan Komisaris, DPS, Direksi), kepegawaian, dana pensiun dan tunjangan hari tua, perencanaan, pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama, perhimpunan bank, pembinaan dan pengawasan, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

1. Seluruh kekayaan, usaha, hak, dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dan segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta surat izin operasional Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda) beralih kepada PT BPR Syariah Sleman (Perseroda). 2. Semua penggunaan nomenklatur “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini dimaknai sama dengan nomenklatur “Bank Perekonomian Rakyat Syariah”. 3. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda), dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru pada PT BPR Syariah Sleman (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)