For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Binjai 4/2011 · Perda Kota Binjai No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2011Publication Date:20 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date20 Januari 2011
Publication Date20 Januari 2011
Place of EnactmentBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; 2. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; 3. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengawasan Pengoperasian Beca Bermotor di Kota Binjai; 4. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemungutan Uang Leges Dalam Daerah Kota Binjai; 5. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Limbah Cair Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Limbah Cair Industri; 6. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; 7. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Upaya Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Binjai; 8. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 9. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyedotan Tinja; 10. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; 11. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar; 12. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; dan 13. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Binjai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Pembiayaan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan kebijakan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kembali peraturan tentang retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  5. Retribusi Pelayanan Pasar;
  6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  8. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  9. Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang;
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; dan
  12. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, serta tata cara pemungutan retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.