For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1955 tentang Pengubahan Lebih Lanjut "Algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)

Also known as: PP 21/1955 · PP No. 21 Tahun 1955 · PP Nomor 21 Tahun 1955

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 1955Publication Date:1 Agustus 1955
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Lebih Lanjut "Algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 1955
Publication Date01 Agustus 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. "Algemeene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 721), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 89).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan pos dalam negeri dengan standar internasional yang ditetapkan oleh Kongres "Union postale universelle" di Brussel pada tahun 1952. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kesulitan dalam penanganan suratpos berukuran kecil dan untuk mengembangkan keseragaman serta efisiensi dalam pengiriman suratpos.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah pasal 6, ayat (1) dari "Postverordening 1935" dengan menambahkan ketentuan ukuran minimum 10 x 7 cm untuk surat dan suratpos lainnya, kecuali kiriman fonopos. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan internasional dan untuk memastikan pengiriman suratpos yang lebih cepat dan aman.

1. Peraturan ini memberikan masa peralihan hingga 1 Juli 1955 untuk menghabiskan persediaan lama yang tidak sesuai dengan ukuran minimum baru.

(-)